CALEG GOLKAR

Pemakek Sabu Nyanyi, Bandarnya Kejegrek di Ladang, Ini Barang Nikmatnya…

Tersangka diruang Sat Narkoba. (ist)

KARO (meadanbicara.com)-AV Milala (33), warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumut ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakannya, di Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket.

Tersangka diruang Sat Narkoba. (ist)

Setelah petugas melakukan pengembangan, AV mengakui jika sabu itu diperolehnya dari rekannya I Surbakti(35), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket.

Informasi itu tidak disia-siakan petugas dan berhasil menjegrek IS di Desa Susuk, tepatnya di perladangan Juma Genting.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening tembus pandang masing masing diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,63 gram, 1 kotak rokok terbuat dari kaleng, 2 kaca pirex, uang tunai Rp250.000, 1 lembar plastik bening ukuran besar sebagai pembungkus 13 paket sabu, 1 bong terbuat dari botol minuman yang tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik.

Guna pengusutan lebih lanjut, malam itu juga keduanya langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Karo untuk dilakukan pengembangan kasusnya. Di depan penyidik, AV mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari IS.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Sopar Budiman melalui KBO Narkoba, Iptu R Silalahi, Kamis(13/12/2018) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Kini keduanya saat ini sedang dilakukan pengembangan kasusnya dan mencari kemungkinan masih ada beberapa orang lagi yang terkait,” tegas Silalahi. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai