CALEG GOLKAR

Pura-pura Beli Tepung, Wanita Ini Gasak HP, Ketahuan Begini Jadinya…

Tersangka saat diperiksa polisi. (ogo)

KARO (medanbicara.com)-Seorang ibu rumah tangga (IRT), Juliana (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Dusun IV, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang, Sumut, itu ketahuan mencuri handphone milik Syafii (19), di Jalan Veteran, Gang Kalihara Ujung, Kec Kabanjahe, Kab Karo, Selasa (17/09/2019).

Keterangan yang dihimpin, Juliani masuk ke dalam toko dan berpura-pura membeli tepung kepada Syafii. Korban melayani permintaan Juliana.

Saat sedang membungkus tepung, Juliana mengambil HP yang lagi dicharger. Juliani lantas memasukkan ke dalam tas sandang warna hijau lumut miliknya.

Kemudian Juliana membayar pesanannya dan pergi meninggalkan kios. Setelah tersangka pergi betapa terkejutnya Syafii melihat handphone miliknya yang dicharger di dalam kios tidak ada lagi.

Syafii kemudian mengejar Juliani keluar kios dan mendapati Juliana masih di kawasan pusat pasar Kabanjahe. Syafii bersama dengan masyarakat sekitar lokasi mengamankan Juliana berikut handphone miliknya dan menyerahkannya ke Polres Tanah Karo, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Jani Putra Purba membenarkan adanya pencurian tersebut.

“Tersangka telah kita amankan dan dikenakan Pasal 362 subs 363 KUHPidana sub pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ ujarnya. (ogo)

Mungkin Anda juga menyukai