CALEG GOLKAR

Rutan Kabanjahe Overkapasitas, Daya Tampung 160 Orang Isinya 450 Orang, Dapat Remisi 206 Orang, Bebas Cuma 9 Orang…

Upacara penyerahan remisi HUT ke-74 RI. (ist)

KABANJAHE (medanbicara.com)-Sebanyak 206 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Kabanjahe mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Dahlan Tarigan, SH, MH, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Kabanjahe.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH, Wabub, Cory S Sriwaty, Sekdab, Terkelin Kamperas, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, Kajari Karo, Gloria Sinuhaji, SH, MH, Ketua TP PKK, Ny Sariati Terkelin Brahmana.

Dalam sambutan yang dikutip dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri, pemberian remisi karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya susah habis waktunya.

Lanjutnya, pembagian remisi kepada para napi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengacu kepada peraturan berdasarkan PP No tahun 2006 dan berdasarkan PP No 99 tahun 2012.

Sementara Karutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, SH membenarkan telah memberikan remisi 206 orang di antaranya ada 9 orang langsung bebas karena otomatis selesai masa hukumannya.

Para napi yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II. Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga empat bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.

Menurut Simson, saat ini penghuni para narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe lebih kurang 450 orang sedangkan daya tampung 160 orang, jadi melihat kondisi sekarang maka kapasitas Rutan Kelas II B Kabanjahe sudah over kapasitas.

Usai acara, Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan, agar para napi memanfaatkan remisi yang diberikan negara tersebut, sebab ini merupakan kepedulian negara dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, sehingga para napi diberikan remisi.

Untuk itu, bagi yang bebas hari ini otomatis dapat menghirup udara yang segar, dan napi yang akan kembali ke tengah tengah kehidupan masyarakat, supaya dapat beraktifitas dan menyesuaikan serta beradaptasi. (ogo)

Mungkin Anda juga menyukai