CALEG GOLKAR

Warga Blokir Truk Kayu Milik PT SGM yang Melintas di Jalan Yang Dibuat PT DRM, Ini Alasannya…

Warga menghadang truk kayu yang melintas. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Lahan Usaha Tani (LUT) Program Relokasi Mandiri tahap III bagi korban erupsi Gunung Sinabung, di Kabupaten Karo terancam tak terwujud sesuai dengan target.

Pasalnya, PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) selaku pemenang tender kegiatan pembersihan (penebangan) kayu pinus di kawasan Hutan Siosar seluas 480 hektar untuk warga Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Desa Kutagugung, Dusun Lau Kawar dan Desa Mardinding tidak memiliki koridor jalan sendiri, untuk melakukan pengangkutan kayu keluar dari lokasi penebangan.

Bahkan, diduga jika izin pemanfaatan kayu (IPK) perusahan telah habis dan belum diperpanjang. Sehingga progres pekerjaan hingga saat ini belum mencapai target.

“Sampai saat ini progres pekerjaannya masih di atas 20 persen. Padahal perusahan itu telah mensubkan pekerjaannya dengan beberapa perusahan pengelolaan kayu yang ada di Karo. Kalau sudah begini entah siapa yang bertanggungjawab. Pemerintah daerah terkesan tutup mata melihat hal ini. Sebab sudah banyak penebang-penebang ilegal yang sedang bergerilya di Siosar mencari kesempatan mencuri kayu,” ujar salah seorang sumber, Sabtu (9/3/2019).

Mantan Kepala Desa Portibi Tembe, Kecamatan Merek, Maskot Pintu Batu, akses jalan yang dipakai PT SGM saat ini merupakan akses jalan yang dibuat pihak PT DRM selaku pemenang tender penebangan kayu pinus Siosar tahap II tahun 2018.

“Pembukaan akses jalan itu pada tahun 2017, dengan tujuan untuk mengangkut kayu keluar dari lokasi penebangan. Karena harus sesuai dengan persyaratan perundang-undangan. Perusahan diwajibkan membuat koridor jalan sendiri agar dapat memenangkan tender,”ujar pria yang juga Humas PT Dewantara Radja Mandiri (DRM), di lokasi akses jalan yang dipergunakan PT SGM untuk mengangkut kayu pinus keluar dari lokasi.

Diceritakannya, jika jalan yang dibuat PT DRM itu nantinya akan dijadikan jalan umum apabila pekerjaannya selesai. Jadi sebelum ada berita acara serah terima kepada Pemkab Karo, jalan itu masih dikuasai PT DRM dan tidak boleh dilalui mobil pengangkut kayu pinus dari perusahan manapun yang melakukan aktifitas di Siosar.

“Termasuk perusahan pemenang tender tahap III ini yakni PT SGM. Sebab bukan mereka yang membuat jalan itu. Saya selaku perintis pembukaan jalan ini, jadi saya tahu persis asal usul adanya jalan ini. Ini dibuat untuk mengeluarkan kayu dari lokasi ke tempat penampungan kayu (TPK),”jelas Maskot.

Ia mengaku, jika mereka telah melarang mobil pengangkut kayu milik PT SGM agar jangan menggunakan jalan tersebut. Sebab dengan melalui jalan itu, mobil pengangkut kayu PT SGM harus juga melalui jalan desa. Padahal masyarakat desa juga saat ini mulai keberatan dengan lalu lalangnya mobil truk pengangkut kayu PT SGM. Sebab jalan di desa mereka semakin bertambah rusak dan tetap tidak diaspal,” ujarnya.

Sementara, lebih lanjut dikatakannya, sebelum mereka melewati jalan yang dibuat PT DRM dan jalan desa, mobil pengangkut kayu milik PT SGM harus melewati jalur Desa Nagara. Namun ternyata, warga Desa Nagara juga keberatan dan melakukan aksi protes. Mereka keberatan jika jalan di desa mereka rusak. Mendapat protes dari warga, akhirnya PT SGM mengalihkan jalurnya melewati Desa Kacinabun dan tetap juga mendapat perlawanan dari warga desa.

“Setelah ditolak warga dua desa teresebut, mereka melewati jalan yang dibuat pihak PT DRM. Jadi saya diperintah dari atasan untuk membuat portal di jalan tersebut. Jadi saya harus melaksanakan perintah dengan didampingi warga. Karena mereka mulai keberatan dengan adanya truk pengangkut kayu yang lalu lalang merusak jalan desa,” tutupnya.(ita)

Mungkin Anda juga menyukai