CALEG GOLKAR

Wow! Galian C Meresahkan, Warga Minta Ditutup, Ternyata…

Aktivitas galian C ilegal di Lau Mbelin Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Aktivitas galian C ilegal di Lau Mbelin Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut, membuat warga resah. Pasalnya, air sungai yang melewati beberapa desa kini berubah warna menjadi keruh atau kuning bercampur lumpur.

Bahkan akibat aktifitas galian C ilegal ini, air minum dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang dialiri ke rumah-rumah warga macet. Sambungan pipa air minum PDAM juga rusak akibat terkena kerukan alat berat galian C.

“Bukan warga desa kami saja yang resah, masih ada beberapa desa lainnya juga yang terdampak. Air sungai sudah menjadi kuning bercampur lumpur akibat aktifitas galian C selama ini. Bahkan pipa air minum dari PDAM untuk mengaliri air ke pemukiman warga telah pecah terkena kerukan alat berat,” ujar seorang warga yang mengaku bermarga Ginting (45) kepada wartawan, Senin (14/1/2018).

Ginting berharap, pihak terkait agar secepatnya mengatasi masalah tersebut. Kalau tidak, warga desa yang terdampak akan mendatangi Kantor Bupati Karo.

“Karena bagaimanapun juga, ini adalah ancaman buat warga yang masih menggunakan air sungai itu. Setidaknya untuk mencuci pakaian dan lain kegunaan lainnya. Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup seharusnya meninjau ulang atas izin yang telah di keluarkan. Karena di duga selama ini galian tersebut belum memiliki izin,” katanya.

“Kalau seandainya izin usaha galian C itupun ada hanya membawa bencana buat warga. Dinas Lingkungan Hidup harusnya turun memantau kondisi seperti ini. Jangan cuma menunggu aja di kantor. Tengok sungai kami yang telah meresahkan warga oleh aktifitas sekelompok orang yang ingin mengambil kekayaaan di desa kami. Jangan sampai kearifan lokal yang ada bakal rusak,”ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, anggota DPRD Karo, Ramli Sitepu, SH dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan galian C ilegal itu juga dapat merusak kondisi jalan desa dan rawan menimbulkan kecelakaan karena jalan yang dilalui truk pengangkut tanah cukup sempit.
Jika aktivitas penambangan galian C tidak secepatnya dihentikan. Ia khawatir akan menimbulkan konflik antara warga dengan segelintir orang yang berkepentingan sesaat mendapat keuntungan.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada pihak terkait dapat merespon tuntutan masyarakat terdampak galian C. Kami khawatir, akan ada pengerahan massa ke kantor Bupati. Kami menginginkan cukup diselesaikan secara konstitusional," ujar Ramli Sitepu.

Karena, tambahnya lagi, selain air sungai keruh, sambungan pipa air minum PDAM ke pemukiman warga telah rusak akibat terkena kerukan alat berat galian C.

“Kan semua terkena imbasnya, warga yang menggunakan air PDAM untuk kkebutuhan sehari-haripun dibuat tidak nyaman. Airnya sudah terhenti sampai sekarang. Sementara pihak PDAM belum juga memerbaikinya. Kalau semua pihak lempar tangan, sama siapa lagi warga mengadu,” ketusnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Timotius Ginting ketika dikonfirmasi di kantornya mengakui jika ada 7 lokasi galian C, 2 lokasi berada di Kecamatan Merek dan 5 lokasi di Kecamatan Tigapanah.

“Di Kecamatan Merek 2 galian C sudah ada izinnya, sementara 5 lainnya belum ada. Sementara keluhan warga sedang kita tindaklanjuti. Dari hasil rapat kemarin dengan instansi terkait dan anggota DPRD Karoi Pak Ramli Sitepu. Aktivitas galian C itu telah dihentkikan. Kita telah memerintahkan agar aktifitas dihentikan, para pengusaha diminta mengurus izin lingkungan hidupnya dulu. Jika ini tidak diindahkan juga, akan kita bawa ke ranah hukum,”tegas Timotius. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai