CALEG GOLKAR

Kasus Korupsi Diskanla Sumut Harus Segera Ada Tersangka

MEDAN (medanbicara.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2014.

“Kalau kasusnya sudah naik penyidikan dan memang sudah ada calon tersangkanya, sebaiknya segera diumumkan. Jangan lagi mengulur-ngulur itu,” ungkap Direktur LBH Medan Surya Adinata ketika dimintai tanggapannya, Senin (4/4).

Dia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut berulang tahun penanganannya di Polda Sumut.

“Polisi harus profesional dan transparan, jangan sampai kasus itu ulang tahun, pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya tak ada kejelasan. Sebenarnya tiga bulan saja penyelidikan sebuah kasus, sudah bisa diketahui kasus itu lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap, segera naikan ke penyidikan, jangan ditunda-tunda lagi,” tukasnya.

Kalau penuntasan kasus itu ditunda-tunda, lanjut Surya lagi, akan memberi dampak negatif kepada terlapor atau terperiksa ataupun si tersangka.

“Itu akan merugikan si terlapor, dari semua hal. Makanya, penuntasan kasus itu harus cepat,” imbuhnya.

Sementara informasi di Polda Sumut menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Diskanla Sumut TA 2014 tengak dikebut penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Status kasus itu disebut-sebut akan ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan, dan akan segera satu orang tersangka.

“Kasus dugaan korupsi Diskanla Sumut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk saat ini, baru satu orang calon tersangka yakni KPA. Tapi, jumlah calon tersangka bisa bertambah jika KPA tidak mau hanya dia sendiri yang terjerat hukum,” demikian informasi yang diperoleh.

Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar yang dikonfirmasi melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Nicolas mengatakan, pihaknya saat ini tengah berusaha keras menuntaskan kasus yang sudah ditangani sejak awal tahun 2016 ini.

“Kita masih berupaya keras untuk dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menelan dana Rp8 milyar tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita sudah dapat menentukan tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sedikitnya enam orang sudah diperiksa, baik dari pihak swasta selaku pemenang tender maupun dari Diskanla Sumut.

Bahkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut Zonny Waldy sudah dua kali diperiksa, sedangkan Matius Bangun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Proyek pengadaan enam unit kapal di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) itu mulai dilakukan, saat Kadiskanla Sumut dijabat Zulkarnaen yang kemudian digantikan dan dilanjutkan Zonny Waldi hingga sekarang.

Pengadaan enam kapal tangkap ikan itu berpagu Rp8 miliar bersumber dari APBD TA 2014. Dugaan korupsi di kasus itu sudah terlihat mulai dari proses tender yang kemudian bermuara pada modus mark up (penggelembungan) harga. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai