CALEG GOLKAR

Kasus OTT Voucher BBM Dinas Kebersihan Masih P19

MEDAN (medanbicara.com) -Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan voucher BBM Dinas Kebersihan hingga kini masih bolak-balik dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

Pasalnya, Kejatisu yang menerima penyerahan berkas atau pelimpahan tahap pertama ini, belum menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi menyatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama, beberapa waktu lalu. 

Pelimpahan yang pertama itu, kata Dedy, dipulangkan oleh jaksa. Alhasil, penyidik Tipikor Poldasu diminta untuk melengkapi berkas tersebut.

Oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, kata Dedy, sudah melakukan pelimpahan tahap pertama yang kedua kalinya. Begitupun, jaksa tetap menolak berkas tersebut.

“Sudah turun memang P19 kedua. Jadi saat ini sedang kita lengkapi,” ujar Dedy, Minggu (26/2).

Menurut Dedy, berkas perkara OTT Dinas Kebersihan ini akan dikirim dalam waktu dekat. Ditanya kapan persisnya, Dedy menyatakan, akan dikirim kembali ke jaksa pada pekan ini.

“Hanya perlu menambah keterangan saksi. Enggak banyak. Minggu depan ini, dikirim kembali,” kata dia.

Dia menguraikan, pelimpahan tahap pertama yang kedua kalinya mendapat penolakan dari jaksa, dipulangkan dua hari lalu. Dia menyatakan, sejauh ini belum ada kendala.

“Akan kita kirim kembali minggu depan rencananya,” tandas Dedy.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut telah mengirimkan berkas tahap pertama ke jaksa pada akhir Januari 2017 lalu. Namun oleh jaksa, dinyatakan tidak lengkap hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Polda Sumut.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menetapkan ‎enam tersangka. Kasus dugaan penyelewengan voucher BBM Dinas Kebersihan Medan yang diduga dimanipulasi sejak tahun 2014 lalu.

Keenamnya berinisial HF selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan AS selaku pegawai Disnas Kebersihan. Kemudian, pegawai honorer berisinial HSP, MKHH dan MI serta terakhir pegawai SPBU berisinial SW. Polda Sumut mengklaim, 25 liter jatah BBM jenis Solar untuk setiap truk yang berjumlah 220 unit. Namun pada praktiknya,

Dinas Kebersihan tak memberikan voucher, melainkan diganti dengan uang tunai Rp100 ribu. Oleh polisi, mereka disangkakan Pasal 12 (e) UU No 31/199 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai