CALEG GOLKAR

Kejari Deliserdang Geledah Kantor Desa Sampali

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Asep Maryono/net

 

LUBUK PAKAM (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggeledah kantor Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan dilakukan karena diduga pihak kantor desa telah menerbitkan 300 berkas surat keterangan tanah (SKT) diatas lahan eks HGU PTPN 2, Kamis (02/11).

Informasi yang diperoleh wartawan, sebelumnya pihak Kejari Deli Serdang mendapat kabar, jika lahan eks HGU PTPN 2 telah dikuasai oleh pihak ketiga dengan alas surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Mendapat informasi tersebut, kemudian pihak Kejari Deli Serdang melakukan penyelidikan. Untuk melengkapi bukti autentik, pihak Kejari Deliserdang langsung melakukan penggeledahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Asep Maryono membenarkan, adanya penggeledahan dikantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu dilakukan karena adanya 300 berkas surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan diatas lahan eks HGU PTPN 2.

Hingga selesai penggeledahan, pihak Kejari Deliserdang belum ada menetapkan tersangka terkait penerbitan SKT itu. Begitu juga dengan luas lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah dikuasai pihak ketiga belum bisa disebutkan karena masih fokus dalam penyelidikan.

“Benar, tadi digeledah. Tapi kita belum ada menetapkan tersangkanya”, kata Asep. (man)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai