CALEG GOLKAR

Kepala Desa Tewas Dibantai Adik Ipar dan 2 Ponakan, Dihujani Bacokan Parang, Gara-garanya Cuma…

Pelaku dan kedua anaknya saat jumpa pers di Mapolres Nias. (mol)

NIAS (medanbicara.com)–Kepala desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), tewas dibantai adik iparnya dan dua orang keponakannya. Korban tewas setelah dihujani bacokan senjata tajam.

Kasus pembunuhan sadis ini dipaparkan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SIk SH, dalam jumpa pers di Mapolres Nias, Rabu (2/1/2018). Sementara pembunuhan terjadi tepat pada Tahun Baru, Selasa (1/1/2019).

Korban diketahui bernama Benasokhi Zai (41), Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumut. Sementara pelakunya adalah adik iparnya dibantu 2 anaknya, yakni BZL alias Ama Selvin Lase (44).

Sedangkan kedua anaknya masing-masing berinisial (18) dan OL (15), keduanya masih berstatus siswa SMK. Pelaku dan kedua anaknya ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

“Motifnya dendam,” kata AKBP Deni Kurniawan SIK SH.

Kapolres kemudian menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Pembunuhan tersebut bermotif dendam lama. Beberapa tahun lalu korban pernah berselisih dengan pelaku, namun kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada Pilkades beberapa bulan lalu, pelaku terang-terangan tak mendukung pencalonan korban. Padahal, pelaku dan istri korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Dendam pelaku semakin memuncak setelah korban memecatnya sebagai kepala dusun.

Puncaknya pada Tahun Baru kemarin sekira pukul 11.00 WIB, korban melintas di depan rumah pelaku. Menurut pelaku, korban melontarkan kata-kata yang tak enak didengar dan menantangnya berkelahi.

Pelaku pun terprovokasi. Ia mengambil parang dan mengejar korban. Sabetan parang melukai tangan kiri korban yang memegang HP. Korban kemudian berusaha menghindar, namun pelaku berhasil membacok punggungnya.

Merasa nyawanya terancam, korban berusaha kabur. Namun baru beberapa meter melarikan diri, ia dihadang anak pelaku berinisial OL yang langsung membacok tangan kiri korban hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban berusaha bangkit, namun anak pelaku yang berinisial AL langsung membacok kepala korban sebanyak 4 kali. Karena korban terus bergerak, OL kembali membacok tangan kiri korban. Pelaku kemudian mendekat dan kembali membacok punggung korban.

“Atas perbuatannya, kepada para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara,” tandasnya. (msc/mol)

Mungkin Anda juga menyukai