CALEG GOLKAR

Lagi, ‘Biang Kerok’ Kerusuhan Tanjungbalai Lolos Status Tersangka

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka dalam kasus kerusuhan hingga pembakaran Klenteng di Tanjungbalai terus bertambah. Kini, polisi sudah menetapkan 19 orang tersangka dalam kerusuhan berbau SARA tersebut.

Lagi-lagi, Meliana yang disebut-sebut sebagai biang kerok kerusuhan, lolos dari penetapan tersangka oleh polisi.

“Belum (tersangka Meliana). Karena masih memerlukan keterangan dari ahli bahasa,” jawab Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan saat ditanya Meliana yang saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh polisi, Rabu (3/8).

Menurut Rina, Meliana saat ini statusnya terlapor.

“Sekali lagi terlapor. Jangan salah tulis,” ujar Rina.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M P Nainggolan menambahkan, dari jumlah 19 tersangka, dua di antaranya disebut provokator. Menurut Nainggolan, dua tersangka ditetapkan sebagai provokator karena dituding oleh polisi sebagai pemancing emosi massa ketika pertemuan berlangsung dengan Meliana.

Artinya, ada dua warga yang disebut provokator karena saat pertemuan berlangsung, memantik emosi warga lainnya.

“Saya untuk namanya, enggak punya. Disebut provokator karena saat pertemuan kemarin dengan Meliana, dua tersangka ini sebut ‘ambil toak’. Jadinya, emosi masyarakat lainnya terpancing,” kata Nainggolan ketika dihubungi.

Disoal Poldasu yang melakukan penyelidikan dengan melakukan inventarisir sejumlah media sosial untuk mencari provokator di dunia maya, sayangnya Nainggolan belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tahu kalau soal itu,” tambah Nainggolan.

Lebih lanjut, Nainggolan bilang, polisi menerima laporan dalam kerusuhan hingga kericuhan Tanjungbalai itu sebanyak 19 Laporan Polisi. Menurut dia, sebanyak delapan laporan pembakaran, delapan laporan pengrusakan, dua laporan pencurian atau penjarahan dan satu laporan penistaan agama.

Satu laporan penistaan itu, dengan terlapor Meliana yang saat ini masih berlindung di Polres Tanjungbalai. Nainggolan menambahkan, hingga kini jumlah orang yang terperiksa sebanyak 58 orang.

Disinggung jika ada perwakilan keluarga tersangka yang meminta penangguhan, hal itu tak dapat dilakukan. Meski demikian, menurut Nainggolan, keputusan tetap di tangan penyidikan. Memperbolehkan atau tidak penangguhan tersebut.

“Dari 19 tersangka, 8 tersangka pencurian atau penjarahan, 9 tersangka pengrusakan dan dua tersangka provokator. Dari 19 tersangka itu juga, anak-anak ada 6 orang dan dewasa 13 orang,” jelas Nainggolan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai