CALEG GOLKAR

3 Warga Aceh Tersangka Kurir Barang Enak Terancam Hukuman Mati, Kena Kibus Ditangkap Lagi Melintas di Jalinsum

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK membelender sabu-sabu.(hermansyah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Tiga tersangka pembawa 2.924.289 gram barang enak alias sabu-sabu yang diringkus Kepolisian Resor Langkat dari Januari hingga akhir April 2019, terancam hukuman mati, karena melanggar pasal 115 (1) Subs pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009.

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIk, didampingi Ketua PN Langkat, Kepala Bidang Pinandakan BNN Langkat, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan saat papar di halaman Polres Langkat, Kamis (2/5/2019) menyampaikan, ketiga tersangka pembawa sabu-sabu tersebut yang terancam hukuman mati atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar.

Mereka adalah M Azizi (23), warga Desa Kandang Kecamatan Semaulanga Kabupaten Bireuen yang kedapatan membawa empat bungkus sabu-sabu seberat 859,89 gram. Dimana sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang, pelaku sendiri mendapat upah yang dijanjikan dan disepakati sebesar Rp10 juta, dimana Rp2 juta sudah diterima dan sisnya Rp8 juta akan diterima bila sabu-sabu tersebut sampai ke Palembang.

"Tersangka sendiri diamankan dari dalam bus Aceh Transport BL 7525 AA saat melintas di depan Pos Polsek Gebang, sekitar pukul 04.00 WIB Sabtu (30/3/2019) yang duduk dibangku nomor 35," katanya.

Tersangka lainnya M Yunus (31), warga Dusun B Ranto Panyang Desa Jambo Aye Kecamatan Aceh Utara, saat melintas mengenderai mobil Honda Jazz BK 1726 ZI warna abu-abu dengan barang bukti seberat 839,259 gram sabu-sabu.

Dimana tersangka mengakui sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, nantinya setelah tiba di stasiun bus Pondok Kelapa akan ada seseorang yang akan membawa dan mengambil barang itu dijanjikan upah Rp3 juta.

Selanjutnya, tersangka Muhammad Finandar (23), warga Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur yang kedapatan membawa sabu seberat 965,04 gram dimana mau dibawa ke Sunggal Kota Medan.

Tersangka membawa sabu-sabu tersebut dari Langsa dengan diberi upah Rp4 juta dan sudah diterima Rp 2 juta sisanya akan dibayar setelah sampai ditempat. Ia mengakui penangkapan terhadap dirinya itu, saat dilakukan razia terhadap Bus Sanura BL 7368 AA yang ditumpangi. Saat itu pelaku duduk dibangku 33-34, dimana sabu-sabu terseut berada di dalam tas ransel. (syh)

Mungkin Anda juga menyukai