CALEG GOLKAR

Aduh! Anggota DPRD Langkat Dijegrek Saat Sosialisasi Caleg Sambil Nunggu Pesanan Barang Haram

Personel BNN saat dilokasi penggerebekan. (sah)

JAKARTA (medanbicara.com)-Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, memimpin konferensi pers penangkapan sabu milik oknum anggota DPRD Langkat, Sumut, berinisial IH sebanyak 105 kg, Selasa (21/8/2018).

Irjen Arman mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai dan TNI AL tersebut, pihaknya juga mengamankan 30 ribu butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam 3 karung sabu.

Diduga IH yang dipecat Partai Nasdem karena kasus ini, telah lama menjalankan bisnis narkoba tersebut. “Barang bukti narkoba yang bernilai ratusan miliar tersebut merupakan pesanan IH, oknum anggota DPRD Langkat,” katanya.

IH yang ditangkap saat sosialisasi caleg untuk periode 2019-2024 ini telah dua kali memesan narkoba dari Malaysia melalui perairan laut Aceh. “Untuk memuluskan bisnis haramnya, tersangka merangkul sejumlah warga sebagai kurir,” tambahnya.

Sebelum IH ditangkap, BNN terlebih dahulu menangkap kapal pembawa narkoba yang ditumpangi sejumlah kurir. Kapal tersebut bergerak dari Pulau Kampai dan ditangkap saat merapat ke Pelabuhan Pangkalan Susu.

“Peran oknum ini (IH) sebagai pengendali, perekrut kurir dan penyewa kapal. dan keterangan dari para tersangka lainnya, oknum inilah pemilik barang haram tersebut. Dia pemilik, dengan kata lain dia sebagai bandar besar,” terangnya.

“Oknum tersebut mengaku baru dua kali, setelah kita menemukan bukti-buktinya, mungkin sebelumnya sudah berkali-kali. Yang pertama oknum ini memesan 55 kg sabu,” imbuhnya.

Irjen Arman mengatakan, total 11 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. “Saat ditangkap, oknum ini sosialisasi di perkampungan sambil menunggu narkoba pesanannya,” tandasnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai