CALEG GOLKAR

Anggota DPRD Langkat Ini Ditangkap Main Barang Haram, Wow…Barangnya Besar

Barang bukti sabu yang diamankan. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Anggota DPRD Langkat berinisial IH ditangkap terkait dugaan barang haram alias kepemilikan sabu-sabu seberat 105 kg, Minggu (19/8/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, penangkapan anggota DPRD Langkat tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Sumut, berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu.

Awalnya, petugas Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terhadap Kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka.

Dari dalam kapal kayu tersebut, petugas mengamankan 4 orang dengan barang bukti 3 karung goni atau sekitar 104 kg diduga narkotika jenis sabu.

Setelah menemukan barang bukti, petugas gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IH (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu.

Selain IH, petugas juga menangkap R alias Naldi dan I alias Jampok merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika.

Selain ketiga orang tadi, petugas juga mengamankan R, warga Lingkungan I Pangkalan Brandan Sumut, J, warga Sungai Bilah Barat Pangkalan Brandan, dan A, warga Sungai Bilah Pelabuhan Pangkalan Berandan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti, kapal kayu berwarna biru, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000, kartu ATM, Paspor No 6019 0045 3176 8511 dan Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim.

Kepala BNN Langkat AKBP H Ahmad Zaini SH ketika dikonfirmasi, Senin (20/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, BNN Pusat yang menangkapnya. Kita hanya diberitau setelah hasil penangkapan," sebut Zaini.

"Nanti hasil dari pemeriksaan BNN Pusat akan lebih jelas lagi, setelah mereka melakukan pemeriksaan, dan kita hanya menerima rekapan dari mereka (BNN Pusat)," katanya. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai