CALEG GOLKAR

Belasan Siswa ‘Diembat’, Pimpinan Ponpes Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa digiring petugas saat usai sidang. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Rio Bataro Silalahi, SH menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap terdakwa Dedi Suwandi (40), dalam kasus pencabulan terhadap belasan siswanya, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa Maret 2019 yang lalu.

Rio Bataro Silalahi, SH membacakan tuntutan tersebut dalam sidang tertutup di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi SH, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (22/10/2019) siang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Efendi SH,l berlangsung kurang dari satu jam.

Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH ketika dimintai keteranga oleh wartawan usai sidang menyebutkan bahwa terdakwa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 800.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban.

Hendra Setya Ali, SH juga mengungkapkan tuntutan maksimal sebenarnya 15 tahun penjara karena ada pemberatan - pemberatan lain makanya menjadi 16 tahun penjara dan ditambah membayar restitusi sebutnya. Ia juga mengatakan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada hari Selasa (29/10/2019).(her)

Mungkin Anda juga menyukai