CALEG GOLKAR

Belum Sempat ‘Nikmat’ Pria Ini Keburu Digerebek, Barangnya Kecil…

Tersangka saat diamankan petugas. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Sat Reskrim Polsek Padang Tualang, meringkus pemakai barang haram yang belum sempat ‘nikmat’, di Dusun II Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kab Langkat, Sumut, Rabu (8/8/2018) malam.

Tersangka Isdarmoko alias Tusin (36), warga Dusun I Banyu Urib, Desa Sei Litur Tasik, Kec Sawit Seberang, Kab Langkat. Kini dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Tualang.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti 1 botol berisi air mineral yang tutup atasnya terdapat dua lubang terpasang dua pipet, dimana satu ujungnya di sambung dengan kaca pirek, pipet kecil atau sekop, satu mancis yang salah satunya terpasang jarum pada lubang gas dan 1 bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Keterangan diperoleh, malam itu petugas Polsek Padang Tualang menerima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang sangat meresahkan di Dusun I Banyu Urib, Desa Sei Litur Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.

Selanjutnya, petugas meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas langsung melakukan penggeledahan, dari kantong celana tersangka ditemukan 1 bungkus pelastik kecil sabu-sabu. Malam itu juga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Tualang guna diproses.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Arjuanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/8/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengedar narkoba ini kita amankan dari diteras rumah warga setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap tersangka,” ujarnya. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai