CALEG GOLKAR

Dikibusi Warga Sering Transaksi ‘Barang Enak’ Pria Ini Dijegrek, Eh.. Udah Itu Kawannya ‘Digigit’, Dua-duanya Mendekam di Penjara

Tersangka saat diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Kepolisian Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan meringkus 1 tersangka bandar sabu-sabu, di Jalan Hasan Perak, Dusun 2 Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kec Babalan, Kab Langkat, Sumut, Kamis (1/11/2018) malam.

Tersangka saat diamankan. (ist)

Tersangka Syaiful Bahri (38), warga Jalan Dusun 1 Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kec Babalan, Kab Langkat sebagai penjual sabu. Sedangkan tersangka Syahrial (36), warga Dusun 1 Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kec Babalan Kab Langkat, pemilik sabu.

Petugas juga menyita barang bukti 1 timbangan merek Constan warna silver, 5 paket sedang plastik bening diduga sabu, 3 paket kecil bening sabu dengan berat 3,87 gram, 10 plastik klip bening kosong, 1 kotak rokok kosong.

Kedaunya dikibusi masyarakat sering bertransaksi barang haram. Mendengar laporan dari warga Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Yudianto bersama anggota Unit Opsnal menindak lanjuti info tersebut.

Setibanya di lokasi di Dusun 1 Titi Hitam Dan Teluk Meku, Kec Babalan, tepatnya di bangku dekat doorsmeer, lalu petugas langsung melakukan penggerebekan dan kemudian langsung mengamankan tersangka Syaiful Bahri saat sedang duduk. Polisi mengamankan barang bukti di bawah tempat duduknya.

Lalu, polisi melakukan pengembangan menangkap Syahrial di rumahnya. Di sana polisi menemukan 1 timbangan warna silver merek Constant. elanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Berandan, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto SIK, SMi melalui Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnil Saragih ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (2/11/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

"Kini 2 tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan," bebernya Kapolsek. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai