CALEG GOLKAR

Duh! 2 Pria Asal Cirebon Dicokok Bawa 220 Kg Ganja Dari Aceh, Dibawa Dalam 2 Mobil Sedan Lewat Jalinsum Aceh-Medan

Dua tersangka saat diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)–Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman 220 kg ganja kering dari Aceh menuju Jawa Barat. Polisi mencokok dua kurir sat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan, Sabtu (26/1/2019).

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus menyebutkan, kedua tersangka Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29), warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Mereka berhasil ditangkap saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan menggelar razia gabungan bersama personel Satuan Lalulintas Polres Langkat di depan Pos Polisi Polsek Besitang.

Barang bukti 220 kg ganja kering. (ist)

Dalam razia itu, polisi menghentikan sejumlah kenderaan yang mereka curigai, termasuk dua mobil yang dikendarai kedua tersangka.

“Tersangka Maimun Saleh membawa mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang di dalam bagasinya terdapat 120 bal diduga ganja kering dengan berat bruto 120.000 gram. Sementara tersangka Gitohani mengemudikan mobil Hyundai Avega berwarna hitam dengan nomor polisi B 1294 WFF yang di dalam bagasinya terdapat 100 bal diduga daun ganja kering dengan berat bruto 100.000 gram,”sebut Ali, Minggu (27/1/2019).

Saat ini, lanjut Ali, kedua tersangka berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 220 kilogram dan 2 unit ponsel milik tersangka, sudah berada di Mapolres Langkat. Polisi sendiri kini masih mendalami jaringan kurir narkoba antar provinsi itu.

“Kita masih kembangkan penyelidikannya. Untuk tersangka kita jerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal mati,” tandasnya. (asg/ril/as)

Mungkin Anda juga menyukai