CALEG GOLKAR

Duh! Diputusan Paluh Punggur Dieksekusi Paluh Tiram, Salah Objek Tanah, Warga Tolak Eksekusi

Kuasa hukum pemilik tanah Mhd Yusup (ketiga dari kiri) saat menyampaikan keberatan kepada panitera Aslam Irfan Daulay (kedua dari kiri) saat hendak dilaksanakan eksekusi. (ton)

LANGKAT (medanbicara.com)-Pemilik tanah dan masayarakat Desa Teluk Meku, Kecamamatan Babalan, Kabupaten Langkat menolak keras pelaksanaan eksekusi tanah seluas enam hektar di Dusun Palu Tiram, Desa Teluk Meku. Pasalnya, di putusan pengadilan, objek tanahnya berada di Dusun Paluh Punggur, Desa Teluk Meku. Masyarakat khawatir jika eksekusi dilaksanakan dapat memicu konflik sosial terkait kepemilikan tanah masyarakat setempat.

Protes dan penolakan itu dilakukan pemilik lahan dan warga saat Panitera Pengadilan Negeri Stabat, Aslam Irfan Daulay SH, bersama timnya turun ke lokasi, di Dusun Paluh Tiram, Rabu (12/6/2019) untuk melaksanakan eksekusi.

Pemilik lahan Yurika Prascellia, melalui kuasa hukumnya, Mhd Yusup, SH yang turun ke lokasi menolak dan keberatan pelaksanaan eksekusi dimaksud. Yusup, SH yang ditemui di lokasi menyebutkan, bahwa eksekusi terhadap lahan kliennya seluas lebih kurang enam hektar itu tidak bisa dibenarkan, karena salah objek, objek sengketa yang disebutkan dalam putusan pengadilan berada di Dusun Paluh Punggur, Desa Teluk Meku.

“Sementara ini Paluh Tiram dan tanah ini milik kliennya saya,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, saat ini kliennya selaku pemilik tanah, Yurika Prascellia, sedang melakukan proses hukum berupa perlawanan yang mana prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi kita mewakili pemilik lahan sangat keberatan dan menolak proses eksekusi ini karena saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan, sehingga dari itu diharapkan Pengadilan Negeri Stabat menghormati proses hukum dimaksud, sudah begitu objek yang disebutkan dalam putusan berbeda dengan lokasi yang akan di eksekusi,’’ tegas pengacara muda ini saat ditemui di lapangan.

Penolakan juga datang dari Kepala Desa Teluk Meku, Nursaid bersama sejumlah Kepala Dusun dan masyarakat yang diundang untuk hadir dalam proses eksekusi tersebut. Keberatan aparat desa terkait eksekusi ini karena lokasi objek sengketa yang akan dieksekusi disebutkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat terletak di Dusun Paluh Punggur, Sementara objek tanah yang akan dieksekusi berada di Paluh Tiram.

‘’Dusun Paluh Punggur itu letaknya di sana, kalau yang ini Dusun Paluh Tiram,’’tegas Kepala Desa saat diminta tanggapan di lokasi.

Beda objek itu membuat warga meminta kepada panitera Pengadilan Negeri Stabat untuk tidak melaksanakan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor:2/Pen. Sita Eks/2017/23/Pdt.G/2009/PN Stb yang dibawa panitera.

‘’Ini bahaya sekali, kalau tetap dilaksanakan eksekusi, dapat memicu konflik di masyarakat, kalau Paluh Tiram dijadikan Paluh punggur,’’tegas Ahyar, salah satu Kepala Dusun yang ikut turun ke lapangan.

Menghadapi penolakan dan protes tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Stabat, Aslam Irfan Daulay, SH sempat meminta waktu untuk kordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Habis kordinasi, Irfan Daulay mengaku pihaknya akan mencatat semua protes dan keberatan para pihak dalam berita acara eksekusi.

‘’Kami hanya menjalankan tugas dan tak berwenang mengkomentari putusan majelis, namun begitu semua keberatan bapak-bapak akan kami catat di berita acara,’’tegas Irfan Daulay.

Selanjutnya, juru sita membacakan penetapan eksekusi, Namun sehabis membacakan penetapan eksekusi tersebut, Penitera menunda pelaksanaan eksekusi, karena pihak pemohon tidak membawa alat berat untuk mengosongkan lahan dimaksud. “Eksekusi ditunda dulu, karena lahan ini harusnya kami serahkan dalam kondisi kosong sesuai amar putusan,’’tambah Daulay.

Terkait penundaan tersebut, kuasa hukum pemohon Eksekusi Edy Nasution, SH sempat bertanya sampai kapan tenggang waktu penundaan, dijawab panitera sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan karena menuggu hasil koordinasi dengan ketua PN Stabat.

Silang sengkarut, eksekusi itu bermula dari gugatan yang dilakukan Libanun Perangin-angin terhadap Ny Ida terkait lahan seluas lebih kurang enam hektar. Dalam prosesnya Libanun Perangin-angin menang sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung. Namun alamat tanah sengketa itu di Dusun Paluh Punggur, Desa Teluk Meku. akantetapi di lapagan objek yang akan dieksekusi berada di Dusun Paluh Tiram, Desa Teluk Meku. Sudah begitu, tanah tersebut pemiliknya adalah Yurika Prascellia bukan Ny Ida. (ton)

Mungkin Anda juga menyukai