CALEG GOLKAR

Kena Kibus, Bandar Si Putih Lemas Digerebek di Gubuk

LANGKAT (medanbicara.com)-Satuan Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengamankan tersangka bandar sabu, di pondok di Dusun II Damai, Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Selasa (17/9/2019).

Dari tersangka M Yusuf alias Usup (25), warga Dusun I Mulia, Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga sabu, 1 tas sandang warna hitam, 1 kotak rokok terbuat dari kaleng warna hitam, 2 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu.

Semula, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Dusun II Damai, Desa Damar Condong tempat beredarnya dan memakai narkoba jenis sabu. Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Slamet Riyadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Iptu Mardianto dan anggota Polsek Pangkalan Susu meluncur ke TKP.

Tiba di TKP sekira pukul 16.00 Wib Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Pangkalan Susu langsung melakukan penggerebekan sebuah gubuk dan ditemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pakalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Slamet Riyadi, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan Rabu(18/9/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujar Slamet.(her)

Mungkin Anda juga menyukai