CALEG GOLKAR

Kurir Bawa 1 Kg Ganja Pindah Mobil Sebelum Kena Tangkap, Diupah Rp3 Juta Kalau Sampek Medan

Tersangka saat ditunjukkan petugas. (mdc)

LANGKAT (medanbicara.com)– Personel Polres Langkat berhasil meringkus M Yunus (31), warga Dusun B, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, saat membawa 1 kilogram sabu, Kamis (28/2/2019) lalu.

Pria itu mengaku akan mendapat upah Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram itu sampai ke Kota Medan.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Langkat Jumat (8/3/2019) mengatakan, M Yunus diamankan polisi saat melintas di depan Pos Lantas Besitang, Jalan lintas Medan-Aceh, Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Langkat.

“Saat itu, pelaku Yunus ditangkap bersama Mustafa (27) warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Doddy.

Berdasarkan keterangan Yunus, barang haram tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial OD, warga Peureulak, Aceh Timur, yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

“Rencananya barang akan dibawa menuju Kota Medan dan nantinya akan diserahkan kembali kepada OD jika telah sampai di stasiun bus Pondok Kelapa,” jelasnya.

Awalnya, Yunus berangkat dari daerah Peureulak menuju Langsa, Aceh Timur, menaiki Bus Sempati Star. Dia kemudian turun di stasiun Langsa dan bertemu Mustafa. Selanjutnya, Yunus minta izin untuk ikut menumpang mobil Honda Jazz BK 1726 ZI, yang dikemudikan Mustafa ke Medan.

Namun belum sampai di tujuan, keduanya dihentikan polisi di Pos Lantas Besitang.

“Pelaku ini melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar,” pungkas Kapolres. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai