CALEG GOLKAR

Nyantai di Warung Sambil Main Barang Enak, Begitu Kejegrek Pria Ini Langsung Jadi Ayam Sayur

Tersangka menujukkan barang bukti. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Unit Reskrim Polsek Besitang meringkus 1 tersangka yang menyimpan dan miliki narkotika jenis sabu, di warung Simpang 3 Besitang, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (4/10/2019).

Dari tersangka M Hendra OK (30), warga Lingkungan VI Damar Laut Deda Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat disita barang bukti dari TKP seperti 1 bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat ada pria memiliki sabu. Mendengar informasi tersebut polisi langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat yang dituju polisi melihat target yang sedang duduk di bangku sebuah warung tepatnya di Simpang 3 Besitang Lingkungan 6 Kelurahan Bukit Kubu, Kec Besitang.

Selanjutnya polisi mendatangi M Hendra OK dan melihat tersangka membuang plastik klip bening di bawah bangku di tempat duduknya.

Kanit Reskrim beserta anggota menyuruh M Hendra OK untuk mengambil barang tersebut yang telah dibuanganya dan tersangka mengambilnya. Tersangka mengakui plastik klip bening itu miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Besitang, AKP Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2019) mengkau, tersangka telah melanggar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (her)

Mungkin Anda juga menyukai