CALEG GOLKAR

Oalah…Kena Kibusi, Pria Ini Ketahuan Buang Barang Enak ke Parit, Ya Kena Deh…

Tersangka dan barang bukti. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Jajaran Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik sabu, Reza Sanjaya (22) dari Simpang Serapuh, Desa Serapuh Kecamatan Tanjungpura, Jumat (20/9/2019).

Dari warga Pasar 2 Dondong Desa Jentera Kecamatan Wampu itu petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram dan satu lembar sobekan kertas timah rokok.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono kepada wartawan mengtakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di Simpang Serapuh Desa Serapuh Kecamatan Tanjungpura ada seorang pria yang memiliki sabu.

Mendengar informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba, Iptu Rudi Sahputra SH dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat hendak ditangkap tersangka sedang berdiri dan melemparkan sebuah kertas timah rokok di pinggir jalan, kemudian penggeledahan badan dan sekitar lokasi tim berhasil menemukan satu lembar sobekan kertas timah rokok yang berisikan satu bungkus plastik warna bening berisi sabu yang di campakkannya ke parit. Kini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pengembangan.

tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(her)

Mungkin Anda juga menyukai