CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Ini Dijegrek Lagi Pegang Barang Haram, Pengakuannya Cuma…

Tersangka saat diamankan. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Secanggang mengamankan Rahmad Fadli Tambunan (39), di Dusun I, Kampung Nangka, Desa Kepala Sungai, Kec Secanggang, Kab Langkat, Sumut, Senin (27/8/2018). Pasalnya, pria yang tinggal di Pasar 6, Desa Arah Condong, Kec Stabat, Kab Langkat, Sumut itu memiliki barang haram sabu.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil sabu.
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Secanggang, AKP Khairul Saleh membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Secanggang.

Menurutnya, tersangka dilaporkan masyarakat sering bertransaksi sabu di TKP. Info itu ditindak lanjuti dan ternyata tersangka sedang menunggu pasien.

Jegrek! petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi sabu tersebut dititipkan oleh Arnan (27), warga Pasar VI, Desa Ara Condong, Kec Stabat, Kab Langkat. Tersangka hanya disuruh untuk menjual kepada Hendrik.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Arman, namun sudha kabur. Tersangka Rahmad Fadli Tambunan dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Secanggang guna proses hukum. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai