CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Ini Main Daun Nikmat, Dikibusi, Lagi Membungkus Kena Jegrek, Lemas Bro…

Tersangka saat diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Polsek Pangkalan Brandan mengamankan tersangka Ibrahim alias Baim (56), warga Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua, Kel Alur Dua, Kec Sei Lepan, Kab Langkat, diduga memiliki dan menyimpan ganja kering, di Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua, Kelurahan Alur Dua, Kec Sei Lepan, Kab Langkat, Senin (18/11/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari tersangka disita 20 amplop bungkusan kertas warna cokelat diduga berisi daun ganja kering dengan berat brutto 190 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering brutto 100 gram,1 bungkus plastik warna biru berisi daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran brutto 280 gram, 1 timbangan duduk warna orange merek Nops.

Awalnya, polisi mendapat informasi ada seorang pria yang sedang membungkus ganja kering. Kanit Reskrim, Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Ibrahim di Jln Besitang Lingkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua, Kec Sei Lepan, Kab Langkat.

Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik tersangka ditemukan 20 bungkus kertas warna cokelat yngg diduga berisi ganja kering, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya diduga daun ganja kering, 1 bungkus plastik warna biru yang di dalamnya daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 timbangan duduk warna orange merek Nops.

Setelah ditanyai tersangka mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan untuk dijual. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum. Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin,(18/11/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Kini tersangka sudah meringkuk dalam tahanan.(her)

Mungkin Anda juga menyukai