CALEG GOLKAR

Sadis! Ayah Siksa Anak Tirinya di Hadapan Ibunya Sampek Tewas, Lalu Dikubur di Ladang Berbukit, Lihat Kronologisnya…

Tersangka Riki Ramadan Sitepu (30). (tsn)

LANGKAT (medanbicara.com)-Bocah berusia 2 tahun, M Ibrahim Ramadan alias Akil, tewas dihajar ayah tirinya, Riki Ramadan Sitepu (30) sampai tewas. Sadis..!

Bocah malang itu disulut api rokok, dipukul lalu digantung dalam goni selama beberapa hari. Setelah korban tewas lalu dikubur di kebun karet milik warga di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jenazah korban baru ditemukan Rabu (4/9/2019). Sebelum membunuh anaknya, Riki terlebih dahulu menganiaya sejak Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya.

“Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Selain itu pelaku juga menyundut rokok pada bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni dan digantungnya di luar gubuk,” sebut Fathir kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Korban yang tak kuat dengan siksaan terhadapnya akhirnya tewas. Mendapati ini, tersangka bersama istrinya kemudian membawa jenazah korban ke lereng dan menguburnya.

Namun, seminggu kemudian, tepatnya Rabu (4/9/2019) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bau busuk menyengat di sekitar bukit. Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan identifikasi.

“Saat itu terlihat ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain, dan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” jelasnya.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti (28) yang merupakan ibu kandung korban.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya.

Namun begitu, mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan, Fathir mengaku jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.

Meskipun begitu, terhadap warga Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat itu pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal hukuman mati,” akunya.

Sementara informasi lain diperoleh, korban disiksa ayah tirinya disaksikan oleh ibu kandungnya. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal anak-anak, KTP atas Sri Astuti, gelang, cincin, HP merk Mito, dompet, sepatu merk Adidas serta baju dan celana anak-anak. (mjc/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai