CALEG GOLKAR

Wow! Nenek Ini Digerebek ‘Main’ Barang Haram Sama Teman Prianya, Barangnya Lumayan Besar…

Halijah dan Ismail tersangka kasus narkotika jenis ganja diamankan Polres Langkat. (humas poldasu)

LANGKAT (medanbicara.com)-Wow! Nenek Halijah (53) digerebek di rumahnya di Lingkungan I, Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Nenek sudah bau tanah itu ketahuan ‘main’ barang haram bersama teman prianya Ismail (40), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Hasil penggerebekan di rumah Halijah ditemukan satu bungkus besar ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas warna cokelat, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan 9 sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat 2 kg.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kering. Kemudian Kanit Reskrim, Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail.

"Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah," jelas Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Nek Halijah buka suara, membeberkan bahwasanya ganja dibeli dari Azuar, warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya," katanya.

Kemudian Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 kg.

Petugas juga melancarkan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati barang bukti.

"Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran," kata Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).(sah)

Mungkin Anda juga menyukai