CALEG GOLKAR

Masyarakat Wajib & Bertanggung Jawab Untuk Menanggulangi Masalah Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan saja tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masalah masyarakat. Karenanya, masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menanggulangi masalah narkoba.
Peran serta masyarakat dalam P4GN dijamin dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membangun pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (pasal 104). Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (pasal 105). Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk yakni, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana, narkotika dan prekursor Narkotika. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya degaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (pasal 107). Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 104, pasal 105, dan pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN (Pasal 108 ayat 1). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN (Pasal 108 ayat 2).
Implementasi peran serta masyarakat dalam hal pencegahan dapat dikategorikan atas lingkungan pendidikan sekolah ataupun pendidikan kampus, lingkungan perusahaan, lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan masyarakat (berbasis masyarakat), lingkungan keluarga, lingkungan tokoh agama, dan lingkungan media massa (memberikan informasi secara benar dan akurat, berperan aktif dalam kampanye gaya hidup sehat tanpa narkoba).
Tujuan dari peran serta masyarakat dalam hal pencegahan yaitu mengurangi permintaan narkoba dan membantu generasi muda bebas narkoba. Adapun system yang paling besar dan kuat dalam pencegahan adalah apabila terbentuk jaringan orang-orang yang saling mendukung, saling bertukar informasi dan saling bekerja untuk mewujudkan masyarakat yang bebas narkoba. Kita harus bergandeng tangan dalam menangani permasalahan narkoba, sehingga sedikit demi sedikit dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba. (catatat - Astuti Marianti Tobing, ST)

Mungkin Anda juga menyukai