CALEG GOLKAR

Ngeri! Suami Bacok Istri Berkali-kali di Hadapan 3 Anaknya Hingga Tewas, Penyebabnya Suruh Oleskan Balsem Tapi…

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIk, SH saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap istri di Mapolres Nias, Kamis (8/11/2018). (mol)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Polres Nias berhasil mengamankan MZ (36) alias Ama Agus Ziliwu, tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Yaniwarni Gulo alias Ina Agus (37), warga Dusun Sisobahili, Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumut.

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIk, SH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (8/11/2018) mengungkapan, sekitar 3 jam setelah kejadian yang mengerikan itu Rabu (7/11/2018), di dalam rumah mereka, tersangka MZ ditangkap di Dusun Sisobahili, Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli di rumah tetangga korban.

Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal terhadap istrinya yang selalu cuek terhadap tersangka. Saat itu tersangka meminta korban untuk mengoleskan balsem di kaki tersangka, karena tersangka sedang menggigil kedinginan. Korban menuruti permintaan tersangka namun dengan berat hati dan sambil menggerutu.

Tersangka MZ yang melihat istrinya tidak ikhlas, saat itu juga bangun menuju ke dapur untuk mengambil sebilah parang lalu menghampiri istrinya yang masih duduk di lantai dan langsung membacok pundaknya dari belakang sebanyak dua kali. Istrinya merangkak kearah sebelah kanan dan bersandar di dinding rumah sambil berteriak.

Namun tersangka kembali membacok istrinya di bagian dada dan leher berulang kali dan kejadian itu disaksikan oleh tiga orang anaknya. Istrinya terus berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah menuju jalan umum. Tersangka terus mengejar dan mendekati istrinya, kemudian membacok istrinya di bagian kepala, punggung dan tangan berulang kali sampai istrinya tidak bergerak sama sekali alias tewas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana jo pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Deni. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai