CALEG GOLKAR

Pasca OTT, Dua Pejabat TKBM Dijadikan Tersangka

POLDASU (medanbicara.com) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 pengurus Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Senin (31/10) lalu, Poldasu akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, kedua tersangka yakni, Sabam Parulian Manalu (39) yang menjabat Sekretaris dan Frans Holmes Sitanggang (36), Bendaraha Primkop TKBM Upaya Karya.

“SPM dan FHS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman dan atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Rina dalam pesan yang diterima wartawan, Selasa (1/11) malam.

Modus operandinya, kata Rina, Pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa.

"PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh, di mana biaya tsb tidak sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden (No service No pay)," terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp392.930.000, slip pembayaran panjar 75 persen, Surat Perintah kerja, Dokumen Legalitas Perusahaan, Nota Tagihan Primkop, kwitansi pelunasan, AD/ART, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Koperasi TA 2013-2016, Laporan Pengeluaran Koperasi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Poldasu melakukan OTT terhadap 3 pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Upaya Karya.

Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi, Wakasatgas, Brigjen Pol Heri Nahak, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Dirkrimum, Kombes Pol Nurfallah dan Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pengungkapan OTT ini hasil penyelidikan bersama selama 2 minggu.

Para tersangka terlibat dalam tindakan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang pada pemilik barang untuk melakukan proses bongkar muat.

Padahal, sambung Rycko, pada praktiknya tenaga kerja bongkar muatnya tidak ada. Apa lagi untuk barang-barang tertentu seperti CPO dan kendaraan yang memang tidak memerlukan banyak tenaga untuk menurunkannya dari kapal.

"Ini bukan termasuk dwelling time. Ini masuk ke ranah tindak pidana pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang pada pemilik barang. Padahal dalam prosesnya malah pemilik barang yang menyediakan peralatan dan orangnya," jelasnya.

Selain ketiga tersangka, tim juga sedang melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan oknum otoritas pelabuhan dan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. Pihaknya menjamin akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Tim juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak otoritas pelabuhan. Untuk ketua koperasinya juga masih kita selidiki," ucapnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai