CALEG GOLKAR

Pasutri Di Sergai, Sudah Dua Bulan Jual Sabu

SERGAI (medanbicara.com) – Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial H (49) dan suaminya S alias B mengedarkan sabu-sabu. Mereka sudah dua bulan menjual kristal haram itu ke tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Perbuatan keduanya terendus jajaran Polres Sergai. Puncaknya, polisi menangkap H di Gang Pala Pasar 6 Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari badan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan dari bawah meja dapur,” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Rabu (16/11/2016).

Polisi menyita paket sabu-sabu terdiri dari lima paket harga Rp50 ribu, tiga buah paket harga Rp70 ribu dan satu paket harga Rp150 ribu.

Polisi juga menyita ponsel, plastik klip kosong serta beberapa botol dan peralatan menghisap sabu lainnya. Suami H, berinisial S alias B masih buron.

Eko menambahkan, tersangka, memperoleh barang haram tersebut dari E yang beralamat di Desa Jampul Kecamatan Perbaungan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda juga menyukai