CALEG GOLKAR

Pempropsu Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang RZWP3K di Pemko Gunungsitoli

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kelautan Kota Gunungsitoli memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara di Kepulauan Nias yang digagas oleh Dinas Kelautan dan Periklanan Propinsi Sumatera1 Utara bertempat di Aula Lt II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (5/7/2019).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumut diwakili oleh Kabid Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Aliharni mengatakan, sosialisasi ini bermaksud untuk menentukan arah dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan penempatan alokasi ruang untuk dapat menentukan kegiatan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan. Sebagai modal dasar dalam mengontrol wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Walikota Gunungsitoli yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyambut baik pelaksanaan sosialisasi RZWP3K.

Pihaknya berharap agar Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Nias ini dapat menjadi instrumen dan arah pengelolaan pemanfaatan sumberdaya kelautan. Penempatan alokasi ruang untuk dapat menentukan kegiatan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan dapat terealisasi dengan baik.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan ekspose Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai narasumber Kasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumut, Riza Kurnia. Moderator Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Aliran Telaumbanua. (sua)

Mungkin Anda juga menyukai