CALEG GOLKAR

Penipu Calon Pegawai Honor Dispenda Medan Ditangkap

BINJAI (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penipuan dengan menggunakan modus menawarkan korban menjadi pegawai honorer di Dispenda Medan, Sabtu (20/2).

Informasi diperoleh, kepada setiap korban yang diperkirakan mencapai 25 orang, tersangka Eka Lestari (30) warga Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, meminta uang Rp50 juta dengan janji akan dijadikan pegawai honorer Dispenda Medan. Diduga, total kerugian korban yang mencapai Rp1,2 miliar itu dibawa kabur tersangka ke Batam.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH melalui Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpinnya kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah saudaranya Amelia Sari kawasan Perumahan Pesona Manta, Kelurahan Bengkong Dalam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Tersangka yang berprofesi sebagai pegawai honorer di Dispenda Pemko Medan dilaporkan korban Yusmawati dalam laporan No : LP / 435/ VII /2015 / SPKT-III/Reskrim, tanggal 23 Juli 2015. Saat diamankan, turut disita barang bukti telepon genggam milik tersangka. Ketika penangkapan tersangka, kami melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat Sat Reskrim Polres Barelang,” ujarnya.

Disebutkan, saat di rumahnya, tersangka meminta Rp50 juta kepada korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai honorer di Pemko Medan pada Kamis, 21 Mei 2015 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Menurutnya, terhadap tersangka dijerat Pasal 372 sub 378 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Korban diduga mencapai 25 orang, dengan setiap korban dimintai Rp50 juta. Namun, laporan polisi yang masuk cuma 1. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini, kami sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyidikan,” tegasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai