CALEG GOLKAR

Poldasu Gerebek Galian C Ilegal di Sergai

SERGAI (medanbicara.com) – Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek lokasi Galian C ilegal di Dusun 2 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (17/6).

Selain mengamankan penanggung jawab di lokasi Suryadi, petugas juga mengamankan ceker Akbar dan operator beko Hendra.

Kepada wartawan, Jumat (17/6) malam, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, dari lokasi pihaknya juga menyita 2 unit alat berat escavator, rekap keluar masuk bahan Galian C, serta uang tunai Rp2,9 juta, serta pasir komoditi di lokasi.

“Salah satu alat berat dalam keadaan rusak,” ujarnya.

Disebutkan, penggerebekan itu dilakukan pihaknya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang diamankan dari lokasi.

“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka,” ujarnya.

Ditegaskan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan PasalĀ 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi diperoleh, lokasi Galian C ilegal itu sudah beroperasi selama lebih dari 2 tahun. Dalam operasional praktik Galian C ilegal itu, para pelaku menambang pasir dari wilayah sungai di lokasi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai