CALEG GOLKAR

Poldasu Tangkap Perampok Sejumlah Toko Emas

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menangkap tersangka sejumlah kasus perampokan, Heri Ardian Alias Anto Belong (45) di Jalan Kelambir V, Gang Rizki, Pasar I Umum, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (15/2).

Selain terlibat aksi perampokan bersama 5 rekannya di Pekan Baru Provinsi Riau, tersangka juga diketahui pernah dilaporkan di Polresta Medan terkait kasus perampokan mobil rokok Sampoerna.

Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Riau. Diketahui, pada Bulan Desember 2015, tersangka terlibat dalam kasus perampokan dengan senjata api (Senpi) di koperasi unit desa (KUD) di Kecamatan Kuansing Riau. Saat itu, Anto dan rekannya menggondol brankas berisi uang tunai Rp 1,7 miliar.

“Selain itu, pada 4 Desember 2015 tersangka juga merampok Toko Emas Alam Jaya dan Toko Emas Gunung Kerinci, Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Saat itu, pelaku yang merampok dengan Senpi menggondol emas sekira 2 Kg dari kedua toko,” ujar mantan Kapolsek Sunggal itu.

Diwawancara terpisah, Kanit VC Subdit III Ditreskrimum Poldasu Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti 1 unit telepon genggam milik tersangka, serta buku rekening dan kartu ATM tersangka. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada personil Polda Riau.

“Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui dilaporkan di Polresta Medan terkait kasus perampokan mobil rokok,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Deli Tua itu mengakui, sebelum menangkap tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 3 hari. Setelah lokasi tersangka dipastikan, 1 tim yang berisi 5 personil Poldasu dibantu Polda Riau langsung menangkap tersangka.

“Dalam melakukan aksinya di Pekan Baru, tersangka dibantu ke-5 rekan lainnya. Dalam kasus itu, 4 tersangka yang sudah diamankan yaitu Anto Belong, Parjianto, Rasiman, Murni Pakpahan dan Edi Saputra. Sementara, dua tersangka lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Seluruh kasus ini ditangani di Polda Riau,” jelas Anggoro. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai