CALEG GOLKAR

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Aborsi

MEDAN (medanbicara.com) – Setelah sehari melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan empat tersangka praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Km 13, 5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Empat tersangka itu masing-masing dua dokter, bidan dan wanita yang menggugurkan kandungannya," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/5).

Kata Nainggolan, keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi tersebut.

Keempat tersangka itu adalah, L Boru Harahap (21), mahasiswi Universitas Panca Budi, Medan, yang menggugurkan kandungannya, dr JS sebagai pelaku aborsi dan dr ES pemilik klinik dan penyedia peralatan serta bidan RADL.

Saat ini, sambung Nainggolan, penyidik tengah menunggu hasil pengujian tim forensic terhadap 15 kantongan yang diamankan dari sekitar klinik praktik aborsi tersebut. Dugaan sementara, bungkusan itu merupakan hasil aborsi.

"Karena itulah tersangka bisa bertambah. 15 bungkusan itu sedang diperiksa tim forensik. Kalau itu merupakan orok, kasus ini bisa berkembang," kata Nainggolan.

Ditanya sudah berapa banyak tersangka dokter melakukan aborsi pasien, Nainggolan mengatakan, masih didalami penyidik. Demikian juga soal kemungkinan adanya pasien aborsi meninggal dunia karena praktik ilegal tersebut, Nainggolan menyatakan, penyidik masih mendalami proses penyidikan.

"Itulah yang masih kita dalami dan kembangkan. Dokter ini memiliki peran masing-masing, tapi saya tidak tahu apakah mereka dokter umum atau spesialis," pungkas Nainggolan.

Para tersangka dijerat Undang-undang (UU) No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 junto Pasal 194 dan atau Pasal 349 junto 348 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Sebelumnya, Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, karena dijadikan praktik aborsi, Senin (9/5) pagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, dalam penggerebekan itu seorang wanita pasien aborsi yang merupakan mahasiswi bersama dua dokter masing pelaku aborsi, dr JS dan dr ES pemilik klinik dan penyedia peralatan serta bidan RADL.

Biaya aborsi disepakati Rp2 juta dan pasien disarankan untuk opname. Tersangka dr JS telah lebih kurang 30 kali melakukan aborsi dalam kurun waktu selama satu tahun. Klinik tersebut sudah beroperasi sejak 2013 lalu.

Dalam penggerebekan itu petugas Polda Sumut mengamankan dua oknum dokter dan seorang wanita yang menggugurkan kandungannya. Polisi juga mengamankan plang klinik Budi Mulia, Budi Mulia 2, dua kasur berikut tempat tidurnya dan peralatan untuk melakukan aborsi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai