CALEG GOLKAR

Polsek Lolowau Nisel Amankan Dumtruk Bawa 12 Jerigen Tuak Suling

Mobil damtruk dan 12 jerigen tuak suling yang diamankan. (ist)

NISEL (medanbicara.com)-Polsek Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara menangkap 1 unit kendaraan roda 6 jenis damtruk yang membawa 12 jerigen minuman keras jenis tuak suling. Penangkapan dilakukan, Sabtu (20/10/2018) malam, di jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada truk yang melintas dari Desa Ehosakhozi, Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau Kecamatan Lolowau membawa 12 jerigen berisi tuak suling. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil damtruk tersebut di kawasan jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita mendapat info dari masyarakat bahwa ada damtruk yang membawa sejumlah tuak menuju Lolowau. Dari informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan monitoring di lapangan, dan kemudian kita temukan 2 unit mobil damtruk yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya membawa 12 jerigen berisi tuak suling,” jelas Yunus.

Masih kata Yunus, setiap jerigen berisi 35 liter tuak, sehingga total tuak yang diamankan sebanyak 420 liter. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lolowau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pengemudi mobil dumtruk yang diketahui bernama Martinus Halawa (25), warga Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, tuak nias tersebut dibeli dari Ama Yeni (50) di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan dengan harga Rp420.000 per jerigen. Martinus mengaku diupah sebesar Rp300.000 untuk mengantarkan tuak suling tersebut,” papar Yunus.

Mobil damtruk dan 12 jerigen tuak suling akan kami limpahkan ke Polres Nias Selatan.

Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar menegaskan, akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20-33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (rel/eza)

Mungkin Anda juga menyukai