CALEG GOLKAR

Rabu Depan, Poldasu Jadwalkan Pemanggilan Bupati Madina

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution.

"Rabu pekan depan, penyidik menjadwalkan pemanggilan Bupati Madina Dahlan Nasution," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (5/8).

Nainggolan menyebutkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dan penyidik akan melakukan pemberkasan (dimasukkan dalan berita acara pemeriksaan) terhadap keterangan Dahlan Nasution.

Meski diperiksa masih sebagai saksi, tapi bisa saja status Bupati Madina Dahlan Nasution ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tergantung hasil pemeriksaan nantinya dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Memang saat ini statusnya masih sebagai saksi, tapi saksi bisa saja naik menjadi tersangka," terang Nainggolan.

Selain terlapor Bupati Madina Dahlan Nasution, penyidik juga sudah melakukan pemberkasan terhadap pelapor Tahjudin. Namun pemeriksaan dilakukan menggunakan bahasa daerah, karena selain kurang paham bahasa Indonesia, pelapor juga sedang dalam keadaan sakit.

"Kalau pelapornya sudah di-BAP dan sekarang dia sedang sakit," pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengakui, dalam pemeriksaan pertama, Dahlan Nasution mengaku menerima dana dari Tahjudin Pardosi, namun sebagian sudah dikembalikan.

Pemeriksaan orang pertama di Kabupaten Madina itu dilakukan, setelah dua saksi masing-masing Embalo Nasution dan Ismail Pardosi yang merupakan anak dari pelapor (Tahjudin Pardosi red) diperiksa kembali.

"Kita sudah memeriksa Embalo Nasution dan Lian sebagai saksi yang mengetahui penyerahan uang. Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Ismail Pardosi dan Embalo Nasution untuk dimintai keterangan. Setelah kedua saksi (Embalo dan Ismail red) kita periksa, selanjutnya Bupati Madina segera kita panggil," jelas Prido.

Frido menyebutkan, penyerahan uang terjadi ketika Dahlan Nasution masih menjabat Wakil Bupati Madina. Jabatan bupati ketika itu dipangku Hidayat Batubara yang ditangkap KPK kasus suap. Kasus penipuan Rp600 juta yang diduga dilakukan Bupati Madina itu dilaporkan Tahjudin Pardosi.

Dr Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum Tahjudin Pardosi mengatakan, ketika menjabat Wakil Bupati Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp600 juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.

Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai