CALEG GOLKAR

Satpol PP Asahan Berikan Surat Penertiban PKL

Kisaran (medanbicara.com) – Para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Inpres Kisaran kembali resah, karena sebelumnya Bupati Asahan telah menolak surat permohonan berdagang di bahu jalan.

Kini surat teguran dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan agar segera kembali ke kios yang sudah ada di Pasar Inpres. Sementara perparkiran yang seharusnya berada di lantai 3 Pasar Inpres tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Keresahan ini disampaikan Hendro (37) pedagang yang menempati bahu jalan di Jalan Diponegoro Kisaran kepada wartawan. Mereka saat ini sangat sulit untuk mencari rezeki dengan usaha seperti itu.
“Tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah kepada saya di lantai 2 dan setiap harinya sepi pembeli,” ungkapnya bercerita. Hendro menuturkan, dirinya dan pedagang lain yang berada di lantai 2 memilih pindah ke pinggir Jalan Diponegoro dan Jalan Cipto tengah, tepatnya di sekitar Pasar Inpres hanya selama bulan Ramadhan saja. “Langkah ini terpaksa dilakukan semata-mata ingin mendapatkan sedikit rezeki dari usaha kami mengingat akan masuk hari Lebaran,” sebutnya.
Diketahui surat penolakan dari Satpol PP di Kabupaten Asahan bernomor 300/1069/SatpolPP/2017 tertanggal 02 Juni 2017 yang isinya dilarang berjualan di pinggir jalan dan harus kembali ke dalam Pasar Inpres.
Sementara Kadis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Supriyanto selaku pengelola Pasar Inpres saat ditemui sedang tidak berada di kantornya terkait turunnya pedagang dan menggelar dagangan di badan jalan. Kasatpol PP, Isa Harahap dikonfirmasi Senin (5/6/2017) membenarkan surat penertiban dan akan mengambil tindakan tegas. “Semuanya akan ditertibkan, agar tidak terjadi kemacetan di jalan yang memang bukan diperuntukan bagi pedagang dan pemerintah sudah meyediakan tempat yang layak tanpa menggangu penguna jalan,” ujar Isa mengakhiri.(ridho)

Mungkin Anda juga menyukai