CALEG GOLKAR

9 Bang Napi Asal Lapas Tebing Tinggi Dideteksi dan Dimonitoring Saat Asimilasi, Jangan Jahat Lagi Ya…

Salah satu bang napi yang menjalani asimilasi. (yung)

Sergai (medanbicara.com)-Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan deteksi dan monitoring perkembangan pelaksanaan asimilasi 9 Narapidana dari Lembaga Permasyarakatan TebingTinggi, di Wilayah Hukum Polsek Teluk Mengkudu selama dua hari mulai tanggal 13-14 April 2020.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020)mengatakan, Unit Intelkam Polsek Teluk Mengkudu selama dua hari melakukan deteksi dan monitoring perkembangan pelaksanaan asimilasi 9 narapidana dari Lembaga Permasyarakatan Tebing Tinggi.

Adapun 9 narapidana itu Jepri Suhandi (25), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian divonis hukuman 1 tahun 5 bulan dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan dibebaskan 3 April 2020.

Putra Kelana alias Yoko (22), warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian dengan vonis hukuman 10 bulan dan menjalani hukuman 9 bulan, dibebaskan 03 April 2020.

Suryadi Bin Poniman (48), warga Dusun I Desa Pekan Sialang Buah jenis kasus Konservasi SDA Hayati di vonis 1 tahun dan vonis yang sudah dijalani 8 bulan dan tanggal dibebaskan 3 April 2020.

Mario Situmorang Bin Sungkono Situmorang (17), warga Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus pencurian divonis 10 bulan dan sudah dijalani 3 bulan 2 hari dibebaskan tanggal 4 April 2020.

Selanjutnya, Irwansyah Daulay Bin Muktar Daulay (63), warga Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam kasus penganiayaan divonis 7 tahun dan sudah dijalani 3 tahun 6 bulan dibebaskan tanggal 12 April 2020.

Irwan Syah Lubis Bin Yahya Lubis (40), warga Dusun I Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kasus pencurian divonis 2 tahun 6 bulan yang sudah dijalani 1 tahun 6 bulan tanggal dibebaskan 4 April 2020 dan 6 April 2020 pergi ke Pekan Baru.

Sedangkan Juliansyah Putra Bin Alm Rajali, warga Dusun I Desa Pematang Guntung dalam kasus penganiayan di vonis 1 tahun yang sudah dijalani 8 bulan dibebaskan 3 April 2020.

Angga Hermawan (24),warga Dusun II Desa Sentang dalam kasus narkotika divonis 4 tahun yang sudah dijalani 2 tahun 4 bulan bebas 4 April 2020.

Erwin Syahputra Bin Samsul Bahri (29), warga Dusun I Desa Bogak Besar dalam kasus perlindungan anak divonis 13 tahun sudah dijalani 4 tahun 7 bulan dibebaskan 2 April 2020.

Menurut Robin, hasil deteksi dan monitoring Unit Intelkam Polsek Teluk Mengkudu bersama Kepala Dusun menemui narapidana di rumah masing-masing dan memberikan arahan serta imbauan agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan dan melakukan Karantina mandiri di rumah.

"Situasi saat ini kita darurat kesehatan sehubungan dengan penanggulangan merebaknya dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mematuhi Maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah, jaga kebersihan dan kesehatan dan biasakan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih serta menggunakan masker," tambah Robin.

"Jangan terpengaruh dengan ajakan orang lain sehingga kembali melakukan tindakan kriminal maupun terpengaruh provokasi untuk melakukan kerusuhan," tegas Robin Simatupang. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai