CALEG GOLKAR

Astaga! Pria Ini Bobol Rumah Tetangga Saat Hendak Salat Tarawih, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)-M Roni Candra (18), warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih Polres Sergai, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Tersangka ketahuan menggasak isi rumah milik Anggry Lorendo (24), tetangganya, saat ditinggal Salat Tarawih.

Informasi yang diperoleh, peristiwanya terjadi pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan Salat Tarawih di masjid bersama orangtuanya. Seketika itu korban melihat pelaku M Roni Candra sedang berada di teras rumah.

Sekitar pukul 20.45 Wib, korban pulang ke rumah dan membuka pintu rumahnya lalu masuk ke dalam kamar untuk mengambil Handphone yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam, namun sudah raib. Korban pun melakukan pengecekan kamar dan ternyata jendela kamar dalam keadaan terbuka

Spontan korban langsung melihat isi lemari yang berisikan uang Rp1.000.000 juga hilang. Sehingga korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan persnya kepada awak media, Minggu (10/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian barang- barang milik korban berupa HP dan uang tunai Rp1 juta.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dalam kamar milik korban, Anggry Lorendo Jumat (24/4/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya.

"Saat itu pelaku sekitar pukul 20.00 Wib melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Kapolres Sergai. (man)

Mungkin Anda juga menyukai