CALEG GOLKAR

Gara-gara Upah Rp20 Ribu, Pria Ini Dijegrek Order Barang Enak, Pasiennya Sopir

Tersangka saat diamankan. (yung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu asal Kecamatan Perbaungan, Senin (27/4/2020).

Tersangka kurir sabu tersebut bernama Abdullah Ade alias Dedek (30), warga dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Ditangkap pada hari Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB di pinggir jalan umum Medan Tebing Tinggi yang tidak jauh dari kediaman tersangka.

Hasil penangkapan bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban disita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan kepada wartawan, Senin(27/4) mengatakan penangkapan tersangka atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para sopir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya tim melakukan under cover buy. Alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir Jalinsum Medan-Tebing Tinggi tepatnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kec Perbaungan, Kab Sergai. Hasil penggeledahan tim mendapatkan barang bukti sabu di samping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,"kata Robin.

Hasil interogasi mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P, warga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S, yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.

Tersangka juga mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp20.000 apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut.

"Tersangka menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani 1 bulan setengah," ujarnya.

"Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Robin Simatupang. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai