CALEG GOLKAR

Gila! Lihat Pakaian Minim Usai Mandi, Pria Bau Tanah ‘Anuin’ 2 Putri Kandungnya, Pengakuannya Cuma…

Tersangka Mus. (ist)

SERGAI (medanbicara.com)-Mus (52) benar-benar keterlaluan. Pria yang sudah bau tanah itu tega mencabuli putri kandungnya. Gilanya lagi, dia mencabuli dua putri kandungnya dan sempat kabur selama 4 bulan. Subhanallah..!

Warga Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu ini diringkus Satreskrim Polres Sergai dari persembunyianya di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Namantran, Kabupaten Karo.

Mus mencabuli anak kandungnya, Bu (14). Aksi bejat itu sudah dilakukan saat Bu berusia sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexsander Piliang, dalam paparan yang digelar, Jumat (24/8/2018) mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan Ni (43), bibi dari Bu.

Seperti dituturkan Ni, perbuatan bejat tersangka pertama sekali dilakukan saat Bu berusia sembilan tahun.

Hampir setiap malam, saat seluruh penghuni rumah tertidur, tersangka mengendap-endap ke dalam kamar korban. Selanjutnya, anak keenam dari 11 bersaudara itu dicabuli. Terakhir, Jumat (23/3) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali menemui korban di kamarnya.

Selanjutnya tersangka membuka baju dan mengangkat bra yang dikenakan korban. Tersangka mencabuli putri kandungnya itu.

Korban yang tersadar mengaku seperti terhipnotis. Terdiam dan terpaku. Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka langsung berlalu meninggalkan korban yang gelisah.

Belakangan perbuatan tersangka membuat kemaluan korban sakit setiap buang air kecil. Tak tahan, korban yang hanya mengenyam pendidikan hingga Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini kabur ke rumah kakaknya, Si (20) di Tanjungmorawa.

Kepada sang kakak yang telah berkeluarga, korban pun membeberkan perbuatan tersangka. Ternyata, Si juga pernah menjadi korban nafsu bejat tersangka.

Peristiwa itu terjadi saat Si berusia lima tahun. Geram, Si lantas menceritakan hal itu kepada bibinya, Ni.

Belakangan, peristiwa itu menyebar dan jadi pembicaraan di kampung mereka.

Sadar telah menjadi buah bibir, tersangka memboyong istrinya pindah ke rumah keluarganya di Berastagi, Kabupaten Karo. Setelah berdiskusi dengan keluarga, Ni mendampingi korban dan kakaknya membuat laporan ke Polres Sergai.

Petugas kepolisian lalu melakukan pengejaran ke Berastagi. Rabu (22/8) tersangka pun ditangkap dari rumah keluarganya. Selama di sana, tersangka bekerja sebagai buruh tani milik warga.

“Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan kini kasusnya masih proses lebih lanjut,” tegas Alexsander Piliang.

Kepada awak media, tersangka Mus mengaku hanya mencium panyudara dan tidak pernah merusak selaput dara korban. Perbuatan bejat itu berawal ketika melihat korban mandi dengan pakaian minim.

“Tidak ada terpikir lagi memang aku khilaf, Tidak tahu lagi apa yang telah aku perbuat dan aku cukup menyesal,” ucap Mus. (tsn/yaf/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai