CALEG GOLKAR

Idih…Pak Guru Gituin Pacar Onces Berulang Kali, Janji Mau Dinikahi Eh Dibatalkan, Ya Diborgol Polisi…

Rizky diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Sergai. (ist/mdc)

SERGAI (medanbicara.com)–Rizky Syahputra digari polisi lalu diboyong ke Mapolres Sergai. Pria yang bekerja sebagai guru honor di Sergai tersebut juga harus meringkuk di balik terali besi sel Mapolres Sergai.

Penyebabnya, Rizky menolak bertanggungjawab setelah berhasil menggituin kekasihnya yang masih onces berusia 18 tahun sebut saja namanya Mekar, warga Komplek Perumahan PT Pamina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kisahnya bermula sekira 3 tahun lalu. Ketika itu Rizky berkenalan dengan Mekar. Singkat cerita, keduanya pun memadu kasih. Pemuda yang beralamat di Jalan Protokol Desa Sei Buluh, itu pun berjanji sehidup semati dengan sang kekasih.

Mekar yang terbuai dengan janji-janji manis Rizky kemudian rela digituin sebelum hari pernikahan tiba. Tepat di bulan Maret 2015, Rizky kemudian mengajak kekasihnya itu berwisata ke Pantai Gudang Garam, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Di sana, dengan segala bujuk rayu, pemuda itu akhirnya berhasil menggituin kekasihnya. Berhasil sekali, Rizky pun kemudian ketagihan. Perbuatan terlarang itu berulangkali mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, setelah beberapa lama, Rizky mulai memperlihatkan gelagat tidak baik. Mekar pun mulai khawatir Rizky akan meninggalkannya. Perbuatan itu akhirnya diceritakan kepada salah seoerang keluarganya. Cerita itu kemudian disampaikan kepada ibu Mekar, SR (56).

“Pada hari Jumat (18/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib, pelapor diberitahu oleh keluarga, bahwa korban pernah melakukan hubungan suami isteri dengan pacarnya,” kata Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasubag Humas, AKP Nellyta Isma, dalam keterangannya, Selasa (8/1/2018) malam.

Kaget dengan laporan yang diterimanya, sang ibu kemudian menanyakan langsung hal itu kepada putrinya.

“Korban akhirnya mengaku telah berulang kali bersetubuh dengan pelaku,” imbuh Nelly.

Tak terima putrinya ternoda, sang ibu didampingi pihak keluarganya kemudian mendatangi kediaman Rizky untuk meminta pertanggungjawaban. Karena takut dipolisikan, saat itu Rizky pun berjanji akan menikahi Mekar.

Namun, setelah 6 bulan berlalu, tepatnya pada 18 November 2018, keluarga Rizky mendatangi ibu Mekar dan membatalkan rencana pernikahan itu. Kesal dengan keputusan itu, sang ibu yang merasa putri dan keluarganya disepelekan, kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/302/XI/2018/SU/Res Sergai, pada tanggal 26 Nopember 2018.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian meringkus Rizky Syahputra di Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Senin (7/1/2019), sekira pukul 12.30 Wib.

“Setelah memeriksa saksi dan korban serta meminta keterangan visum, kita menerbitkan surat penangkapan nomor: Sp Kap/09/I/2019/Reskrim, tertanggal 7 Januari 2019 dan memboyong tersangka ke Unit PPA Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nelly.

Akibat perbuatannya, Rizky diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mad)

Mungkin Anda juga menyukai