CALEG GOLKAR

Kenalan di Medsos, Diajak Jalan-jalan, Eh ‘Dianuin’ di Lapangan Voli, Ditangkap Warga, Rasain Lo…

RRL sat diperiksa polisi. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)- RRL (20), warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibawa warga ke kantor polisi, Senin (11/5/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Riko ketangkap warga mencabuli korban sebut saja Mekar (14), di lapangan Bola Voli SMP II Teladan Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai.

Informasi dihimpun, perkenalan RRL dengan korban lewat media sosial (medsos) facebook tahun 2019 lalu. Sejak saat itu, Riko dan korban chattingan lewat medsos. Selanjutnya Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 16.00 wib, pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan janjian di lokasi sebuah sekolah SMP Swasta.

Pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wib, RRL dan korban bertemu di pinggir jalan, tepatnya di lapangan voli dan korban langsung diajak pelaku untuk jalan-jalan.

Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan voli dengan lampu remang-remang. Pelaku langsung memeluk dan mencium bibir korban. Selain itu, pelaku meraba payudara korban dan sambil berdiri memegangi kelamin korban. Namun aksi pelaku justru ketahuan warga sekitar dan langsung menangkap pelaku

Saat diinterogasi oleh warga, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. Pelaku pun meminta agar memanggil korban untuk dilakukan musyawarah. Namun orang tua korban tidak terima dan memilih melaporkannya ke Polres Sergai sesuai dengan nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (12/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka atas kasus pencabulan.

"Tersangka RRL ditangkap atas laporan ibu korban. Dimana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban Mekar. Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, tepatnya di lapangan voli Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai," sebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diaamakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai