CALEG GOLKAR

Memilukan! Mekar Diehem-ehem Ayah Kandungnya Selama 2 Tahun, Pengakuan Ayahnya Wow…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (blc)

SERDANG BEDAGAI (medanbicara.com)-Nasib Mekar (16), nama samaran, benar-benar memilukan. Selama 2 tahun dia menjadi korban diehem-ehem ayah kandungnya sendiri, EJP (47), warga Dusun I Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul.

“Terbongkarnya perbuatan durjana ayah kandung yang dilakukannya selama dua tahun lebih itu setelah ditemukannya buku diary milik Mekar yang dibaca oleh ibu kandunngnya sendiri. Perbuatan ayahnya ini dilakukan terakhir Jumat (13/8/2018) sekira pukul 23.30 WIB, saat semua orang di rumahnya sudah tidur, kata Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang dan Kanit PPA, Iptu Frida Panjaitan,kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sergai, Kamis (6/9/2018).

Menurutnya, jika ingin 'begituan' anaknya kerap melakukan ancaman akan memukul korban, bahkan kalau korban berani melapor kepada ibunya maka ayahnya akan memukul ibunya.

Ibu korban yang membaca buku diary anaknya sangat terkejut dan terpukul, apalagi dilakukan oleh ayahnya sendiri sejak anaknya duduk di bangku SMP Kelas 3, dan kini sudah duduk di bangku SMA.

Akhirnya ibu korban membuat pengaduan ke Unit PPA Polres Sergai, Sabtu (18/8/2018), sembari menyerahkan bukti buku diary anaknya. Sejak ibunya membuat pengaduan ke Polres Sergai orang tuanya rupanya sudah curiga dengan gelagat istri dan anak kandungnya.

"Tersangka kerap pergi tapi tidak memberitahu ke mana perginya," kata Kapolres.

Setelah cukup bukti, polisi melakukan penangkapan. Tersangka sempat menghindar ke rumah abang kandungnya selama 3 hari dengan alasan untuk menenangkan diri.

"Pelaku di tangkap di rumahnya sendiri Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB dan dibawa ke Mapolres Sergai," kata Juliarman.

Ketika diinterogasi, EJP mengaku kalau dia memperkosa anaknya sejak usia 14 tahun dan melakukan hanya sebanyak 5 kali saja. "Itupun karena khilaf," katanya.

Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) (2) (3) jo pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76E dari UU RI no 17 tahun 2916, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman dalam hal ini sebanyak 20 tahun penjara, sebab tambahan hukuman itu jika dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," jelas Juliarman.

Sekadar diketahui, dalam kurun waktu hampir 3 bulan di wilayah hukum Polres Sergai sudah terjadi pencabulan keluarga sebanyak 8 kasus.(blc/agu)

Mungkin Anda juga menyukai