CALEG GOLKAR

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Ganja dari 3 Tersangka, Ini Jumlah Barang Buktinya…

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu saat membakar barang bukti narkotika jenis ganja di halaman SatNarkoba Polres Sergai, Selasa (8/1/2019). (Dok Polres Sergai)

MEDAN (medanbicara.com)-Polres Serdang Bedagai musnahkan barang bukti ganja sebanyak 479,78 gram dengan tiga tersangka. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Sat Narkoba Polres Sergai, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu. Ia mengatakan daun ganja kering ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing Ilyas alias Pak Li berupa daun ganja kering dengan berat 114 gram, Muhammad Yani alias Lajang berupa daun ganja kering sebanyak 357 gram dan Teguh Barita Saragih alias Teguh sebanyak 8,78 gram daun ganja kering.

“Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan dari laporan polisi yang sampai ke Polres Sergai,”katanya, Selasa (8/1/2019).

Ia menyatakan ketiga tersangka ini diamankan berdasarkan dua laporan yang sampai ke Polres Sergai. Pertama, kata Martualesi, laporan polisi nomor: LP/28/XII/2018/ SU/RES SERGAI/SEK Tanjung Beringin tanggal 13 Desember 2018.

Dari laporan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka masing-masing Muhammad Yani alias Lajang (28) dan Ilyas alias Pak Li (60).

“Kedua ya kita tangkap pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 09.30 WIB di Simpang III, Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai,”katanya.

Sementara satu tersangka lainnya, sambung pria dengan balok tiga dipundaknya ini, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/164/XII/ 2018 SU/RES SERGAI/SEK DOLMAS tgl 20 Desember 2018.

“Di sini kita mengamankan Teguh Barita Saragih alias Teguh (35). Dia kita tangkap pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,”ujarnya.

Ia menyatakan Teguh ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Banten, Kecamatan Domas.

Masih dikatakan Martualesi, barang bukti narkotika jenis ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis.

Setelah pembakaran barang bukti, akunya, pihaknya meminta semua yang hadir untuk menandatangi berita acara pemusnahan barang bukti berupa ganja kering di halaman Narkoba Polres Sergai.(buyung/trb/eza)

Mungkin Anda juga menyukai