CALEG GOLKAR

Sekdes Terjaring OTT Polres Sergai, Pungli Urus Surat Tanah, Barang Buktinya…

Kapolres Sergai saat memaparkan yang terjaring OTT. (msc)

SERGAI (medanbicara.com)– Sekdes Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumut, S (32), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sergai. Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang mengatakan, S ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) pemecahan surat tanah milik korban, Parman (52).

Saat pungli terjadi, Tim Saber Pungli Polres Sergai yang kebetulan berada di Kantor Desa Simpang Empat langsung melakukan penangkapan setelah menerima keluhan korban.

“S terancam dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A No. 31 tahun 1999 jo UU N0 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai