CALEG GOLKAR

Soal Tahanan Tewas, Dua Oknum Polres Tobasa Terancam 7 Tahun Penjara

MEDAN (medanbicara.com) – Dua personel Polres Tobasamosir (Tobasa) yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan, Andi Pangaribuan, yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam sel tahanan, Sabtu, 6 November tahun 2015 lalu, terancam penjara selama tujuh tahun.

Kedua tersangka itu, yakni Brigadir Linton Chandra Pangaribuan dan Brigadir Marco Panata Purba.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting, mengatakan kedua personel Polres Tobasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dianggap melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Sebagaimaa diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana, maka kedua tersangka terancam penjara selama tujuh tahun,” katanya, Jumat (24/6).

Namun, lanjutnya lagi, hingga kini kedua personil tersebut masih bertugas di Polres Tobasa.

"Kedua anggota itu tidak ditahan dan masih menjalani dinas sebagai anggota Polisi,” ujarnya.

Tetapi, saat ditanyakan apa dasar hukum dan alat bukti yang dimimiliki penyidik untuk menetapkan kedua personel tersebut sehingga diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, mantan Kapolres Binjai ini mengaku yang mengetahuinya hanya penyidik.

“Saya juga kurang tau, apa dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan kedua personil Polres Tobasa itu sebagai tersangka,” sebutnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis, mengatakan dalam kasus ini penyidik Polda Sumut patut dicurigai melakukan kecurangan dan berusaha menghilangkan sejumlah pasal sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

“Korbannya kan tewas, dari hasil pemeriksaan (Autopsy) ditemukan luka lebab, luka tusuk pada tubuh korban. Seharusnya, pasal yang diterapkan itu pasal 351 ayat (3) Jo pasal 170 Jo pasal 55. Karena pelakunya lebih dari satu orang dan korbannya meninggal dunia,” katanya.

Dia menjelaskan, jika mengacu pada pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 351 ayat (2), maka korbannya tidak meninggal dunia tetapi cacat seumur hidup.

“Di sinilah penyidik Polda Sumut itu bermain untuk membebaskan para pelaku dari segala tuntutan. Sehingga keduanya tidak akan mendapat sanksi apapun nantinya,” jelasnya.

Dia meminta, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar segera mencopot Kapolda Sumut dan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian. Sebab, jika kedua pejabat Polda Sumut itu tidak segera diperiksa maka proses hukum tidak akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Kalau Kapolresnya tidak segera di Copot, maka jangan harap alat bukti dan motif dibalik pembunuhan itu akan terungkap,” katanya.

Sebab, sambungnya, sebagai Kapolres dia (AKBP Jidin Siagian) akan menginstruksikan pada jajarannya serta seluruh anggotanya untuk mengintimidasi setiap orang yang berusaha mengungkap kebenaran.

“Sudah pasti, ada upaya menghilangkan barang bukti agar para pelaku itu bisa terbebas dari segala tuntutan,” sebutnya.

Sementara itu, dari informasi yang dapat dikumpulkan di Polda Sumut, kematian warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa itu murni direkayasa.

“Saya yang menerima berkas perkaranya itu, dari hasil pemeriksaan ini kasus memang sengaja dikriminalisasi. Tetapi motifnya saya belum tau,” kata seorang petugas di Polda Sumut.

Menurut petugas tersebut, korban ditangkap enam personel Polres Tobasa dengan tuduhan, korban sebagai Bandar Ganja. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkoba pada tubuh korban.

Alhasil karena tidak ada barang bukti personel yang menangkap tersebut menganiaya dan menyulap kejadian itu seolah-olah korban tewas karena gantung diri.

“Kasus ini memang murni kriminalisasi. Tidak ada alat bukti untuk menjerat korban itu sebagai bandar ganja sebagaimana yang dituduhkan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Pangaribuan, Warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.

Hasilnya, sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor, tertanggal 9 Juni 2016.  Penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian adik saya yakni Brigadir Linton Chandra Pangaribuan dan Brigadir Marco Panata Purba. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai