CALEG GOLKAR

2 ABG Jual Pil Geleng-geleng, Kena Jebak Langsung ‘Sekolah’

Kasat Narkoba AKP Adi Haryona (paling kiri) bersama kedua tersangka yang sedang diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Tanjungbalai. (pjs)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis pil geleng-geleng alias ekstasi, Rabu (4/7/2018) malam.

Kasus ini terungkap saat polisi menyamar sebagai pembeli, di Jalan Jendral Sudirman, KM 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka bernama MI (23) warga Jalan Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan bersama MRS (17) juga warga Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat penyelidikan dengan teknik undercover buy, Team Opsnal Sat Res Narkoba berpura-pura memesan pil ekstasi kepada tersangka sejumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp110.000 per butir,” ujar AKP Adi, Kamis (5/7/2018).

“Setelah tersangka dihubungi melalui telepon selular, Team Opsnal Sat Res Narkoba menentukan lokasi transaksi yang telah disepakati bersama dengan tersangka. Jebakan pun berhasil. Kedua tersangka masuk ke perangkap atau datang ke lokasi yang telah ditentukan. Kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian serta pemeriksaan,” ungkap Kasat

Dari kantong celana sebelah kiri MRS, polisi menemukan gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya ada dua bungkus plastik klip transparan berisi 40 butir. Dan, sebagian lagi di dalam plastik sudah berbentuk serbuk dengan berat kotor 21,55 gram.

Kepada petugas kedua tersangka mengakui bahwa mereka menjual pil ekstasi tersebut jika ada pesanan. Mereka mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per butir. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai