CALEG GOLKAR

2 Bang Napi Ketahuan Simpan Barang Enak di Dalam Lapas Pulau Simardan, Dapatnya Dari Bang Napi yang Sudah Bebas

Tersangka Mulik Arfandi alias Arfan dan Yanto alias Akuang berikut barang bukti saat diamankan di Polres Tanjungbalai.(ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Petugas Lapas Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai mengamankan dua narapidana kasus narkotika, karena diduga menyimpan dan memiliki sabu, Senin (5/9/2019).

Kedua napi yakni Mulik Arfandi alias Arfan (31), warga Jalan Panca Bakti Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Yanto alias Akuang (40), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Petugas Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kejadian berawal saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar 8 blok A. Di dalam kamar yang dihuni oleh Yanto alias Akuang, petugas menemukan 3 lembar potongan kertas timah rokok yang masing masing berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Sementara dari Maulik Arfanda alias Arfan di temukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi dgn berat kotor 2,65 gram.

"Sabu tersebut disembunyikan di bawah lemari miliknya yang ada di dalam kamar tersebut," ucap Irfan Rifai.

Irfan mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik di Satres Narkoba, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial WU (seorang tamping/napi Lapas yang telah bebas).

Selain itu, penyidik juga menyita 2 unit HP milik kedua tersangka dan dijadikan barang bukti tindak kejahatan meraka.(ino)

Mungkin Anda juga menyukai